Universitas Islam Riau (UIR) didirikan pada tanggal 4 September 1962 dan merupakan satu-satunya lembaga perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau. Memasuki usia ke-64 tahun, UIR terus menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang signifikan, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal tersebut tercermin dari peningkatan jumlah mahasiswa setiap tahunnya yang saat ini mencapai sekitar 30.000 orang, yang tersebar pada jenjang pendidikan Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), dan Strata Tiga (S3) di berbagai bidang keilmuan. Seiring dengan itu, jumlah staf pengajar serta civitas akademika lainnya yang beraktivitas di Kampus Darussalam Universitas Islam Riau juga terus mengalami peningkatan.
Dalam perjalanan sejarah dan perkembangannya, sejalan dengan amanah para pendiri YLPI Riau dan Universitas Islam Riau, UIR senantiasa melakukan revisi dan penyempurnaan kelembagaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan pembentukan Lembaga Dakwah Islam Kampus (LDIK) sebagai bagian dari implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Dakwah.
Universitas Islam Riau melaksanakan misi dakwah Islamiyah sebagai perguruan tinggi yang berasaskan Islam, yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini sejalan dengan salah satu unsur lambang Universitas Islam Riau, yaitu Kitab Suci Al-Qur’an Al-Karim sebagai pedoman hidup setiap mukmin atau muslim. Arah inilah yang menjadi maksud dan tujuan dalam pembinaan kader-kader Islam di lingkungan UIR.
Makna lambang tersebut mencerminkan semangat YLPI Riau dalam mendirikan Universitas Islam Riau. Tidak mengherankan apabila UIR sejak awal dirancang oleh para tokoh YLPI Riau sebagai institusi yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan cita-cita yayasan. Sebagaimana dikemukakan oleh Hamidy (1989: 79–80), Universitas Islam Riau diharapkan mampu merealisasikan cita-cita YLPI Riau, yang secara eksplisit dituangkan dalam Piagam Universitas Islam Riau tentang asas dan tujuan pendiriannya.
Lembaga Dakwah Islam Kampus Universitas Islam Riau (LDIK UIR) secara resmi berdiri pada tahun 2009, dengan dasar Statuta Universitas Islam Riau Tahun 2013 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 297/UIR/KPTS/2013. LDIK UIR berada di bawah struktur organisasi lembaga Universitas Islam Riau yang bersifat religius dan sosial kemasyarakatan. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu melaksanakan pembinaan dan pengembangan agama Islam secara terencana dan menyeluruh, baik di lingkungan Universitas Islam Riau secara khusus maupun di masyarakat Islam secara umum. LDIK UIR merupakan corong dakwah resmi Universitas Islam Riau yang menyelenggarakan berbagai program dakwah, baik internal maupun eksternal. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang memiliki komitmen keislaman serta konsisten dalam mewujudkan visi dan misi Universitas Islam Riau.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Riau tanggal 8 Desember 2021 Nomor 1280/UIR/KPTS/2021 tentang Perubahan Nama Lembaga Dakwah Islam Kampus Universitas Islam Riau, LDIK UIR secara resmi berubah nama menjadi Direktorat Dakwah Islam Kampus Universitas Islam Riau (DDIK UIR).
Keberadaan Direktorat Dakwah Islam Kampus (DDIK UIR) memiliki fungsi strategis sebagai salah satu instrumen pencerahan dan percepatan dalam mewujudkan visi “UIR 2041 Menjadi Universitas Islam Berkelas Dunia Berbasis Iman dan Taqwa (Imtaq)”. Dalam konteks syiar Islam di lingkungan civitas akademika, peran DDIK UIR menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai tiang dan payung bagi seluruh lembaga keislaman lainnya, sekaligus sebagai laboratorium dakwah utama di lingkungan kampus. Dakwah kampus dilaksanakan dalam masyarakat ilmiah yang menjunjung tinggi nilai intelektualitas dan profesionalitas. Melalui DDIK UIR, diharapkan dapat dirumuskan dan dikembangkan strategi dakwah yang komprehensif, sehingga dakwah Islam mampu memperluas jangkauan dan kontribusinya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.